Kamis, 23 Oktober 2014

wakaf



WAKAF

Makalah ini di ajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Bahasa Indonesia
Dosen:Elis Siti Julaihah,S.S.,M.A.









 

















Disusun oleh:
Muhamad Adi Rifqi Rizalmillah








INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM
(IAID)
CIAMIS JAWA BARAT
2013


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Alloh SWT karena atas berkat dan rahmatnya penulis dapat menyelesaikan makalah”wakaf”. Makalah ini di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia.
Melihat praktek masalah wakaf di tengah-tengah masyarakat mendorong penulis untuk membuat makalah tentang wakaf. Terimakasih kepada semua yang telah ikut  membantu dalam pembuatan makalah ini.


                                                                                                Ciamis, Desember 2013


                                                                                    Penulis















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................ 1
1.3 Tujuan Penulisan.................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Wakaf................................................................................ 2
2.2 Fungsi Wakaf...................................................................................... 3
2.3 Unsur-Unsur Wakaf dan Syaratnya.................................................... 3
2.4 Dasar Hukum Wakaf........................................................................... 4
2.5 Macam-Macam Harta Wakaf.............................................................. 5
2.6 Tata Cara Perwakafan......................................................................... 5
BAB III KESIMPULAN................................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 8





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Bagi sebagian besar rakyat Indonesia, tanah menempati kedudukan penting dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih lagi bagi masyarakat pedesaan yang pekerjaan pokoknya bertani, berkebun atau berladang. Untuk itu tanah merupakan tempat pergantungan hidup masyarakat pedesaan. Ternyata masih banyak sebagian masyarakat yang belum mengetahui tenteng wakaf
Menyadari betapa pentingnya maslah pertanahan di Indonesia, maka pemerintah menetapkan Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yaitu dalam UU No.5 tahun 1960.
Di dalam hukum Islam dikenal banyak cara untuk mendapatkan hak atas tanah. Perolehan dan peralihan hak tanh dapat terjadi melalui: jual beli, hibah, infak, wakaf, wasiat, ihya-ulmawat (membuka tanah baru). Diantara banyak banyaknya jenis perorelah hak tanh yang dikenal dalam hukum Islam tersebut, maka wakaf menjadi tempat pengaturan khusus diantara perangkat perundang-undangan yang berlaku di indonesia, dalam hal ini berbentuk peraturan pemerintah(H.Adjiani al-Alabij, 2002:4).

1.2 Rumusan Masalah
Ø  Mengetahui pengertian, fungsi, unsur, syarat,kewajiban dan hak-hak atas benda wakaf
Ø  Bagaimana dasar hukum wakaf?
Ø  Mengetahui tata cara perwakafan

1.3 Tujuan Penulisan
            Untuk memenuhi tugas Bahasa Indonesia, menambah pengetahuan mengenai masalah perwakafan tanah.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Wakaf
              Wakaf berasal dari bahasa Arab al-waaqf, kata al-waaqf juga semakna dengan  al-habs yang berasal dari kata kerja habasa-yahbisu-habsan, menjauhkan prang dari sesuatu atau memenjarakan. Kemudian kata ini berkembang menjadi “habbasa” dan berarti mewakafkan tanah karena Alloh(H.Muhammad Fadluallah, 1925:116-117).
              Sedangkan wakaf menurut istilah adalah menahan harta yang mungkin di ambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya (ainya) dan di gunakan untuk kebaikan(Muhammad ibn Ismail, tt:114).
              Dalam pengertian istilah, ulama berbeda redaksi dalam memberi rumusan. Dalam kitab kuning mausu’ah fiqh umar bin al-khattab disebutkan wakaf adalah menahan asal harta dan menjalankan hasilnya(Muhammad Rawas Qal’ah Jay, 1409 H/1989 M:877). Sedangkan menurut Imam Taqiyyuddin Abi Bakr lebih menekankan tujuannya, yaitu menahan atau menghentikan harta yang dapat diambil manfaatnya guna kepentingan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Alloh(Taqiyyuddin Abi Bakr, tt: 319).
              Sedangkan pengertian wakaf menurut apa yang dirumuskan dalam pasal 1 ayat(1) PP N0. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik adalah: “Perbuatan Hukum seseorang atau Badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainya sesuai dengan ajaran agama islam.”
              Dari pengertian diatas terlihat bahwa dalam fiqh islam, wakaf sebenarnya dapat meliputi berbagai benda. Walaupun berbagai riwayat/hadist yang menceritakan masalah wakaf ini adalah mengenai tanah, tapi berbagai ulama memahami bahwa wakaf nontanah pun boleh saja asal bendanya tidak langsung musnah/habis ketika diambil manfaatnya.
              Menurut fiqh Islam yang berkembang dalam kalangan ahlus Sunnah, dikatakan “sah kita mewakafkan binatang”. Demikian juga pendapat Ahmad dan menurut satu riwayat, juga Imam Malik(Drs. H. Adjiani, 2002:26).
2.5  Fungsi Wakaf
              Dalam konsep islam, dikenal istilah jariyahartinya mengalir. Maksudnya, sedekah atau wakaf yang dikeluarjan, sepanjang benda wakaf itu dimanfaatkan untuk kepentingan kebaikan maka selama itu pula orang yang mewakafkan (wakif), mendapat pahala secara terus-menerus, meskipun telah meninggal dunia.[1]
              Kompilasi pasal 216 dan PP. No. 28/1977 pasal 2 menyebutkan, bahwa fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf, yaitu melembagakanya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainya sesuai dengan ajaran islam(Drs. Ahmad Rofiq, 2003: 492).

2.3  Unsur Wakaf dan Syarat-syaratnya
              Unsur wakaf disini dimaksud adalah rukun wakaf. Dalam wakaf ada beberapa unsur (rukun) yang harus dipenuhi berikut syaratnya.
a.    Wakif (واقف) atau orang yang mewakafkan
              Pada hakikatnya amalan wakaf adalah tindakan tabarru (mendermakan harta benda), karena itu syarat seorang wakif adalah sehat akalnya, dalam keadaan sadar, tidak dalam keadaan terpaksa/dipaksa, dan telah mencapai umur baligh(Abi Yahya Zakariya, tt:256). Dan wakif adalah benar-benar pemilik harta yang diwakafkan. Oleh karena itu wakaf orang yang gila, anak-anak, dan orang yang terpaksa/dipaksa tidak sah(Sayyid Bakri al-Dimyati, juz 3, tt:156).
b.    Maukuf atau benda yang diwakafkan
              Syarat-syarat harta benda yang diwakafkan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
·      Benda wakaf dapat dimanfaatkan untuk jangka panjang.
·      Benda wakaf dapat berupa milik kelompok atau badan hukum (al-musya’).
·      Benda wakaf tidak dapat diperjualbelikan, dihibahkan atau diwariskan(Muhamad Rawas Qal’ah, 360M:88).
c.    Maukuf ‘alaih atau tujuan wakaf
              Sebelum mewakafkan harta benda miliknya, seorang wakif harus menentukan tujuan ia mewakafkan harta miliknya. Apakah diwakafkan untuk menolong keluarganya, untuk fakir miskin, sabilillah, ibn sabil, dan lain-lain. Yang terutama adalah wakaf itu diperuntukkan pada kepentingan umum, jelas, dan yang penting adalah untuk kebaikan. Bisa untuk sarana ibadah seperti mesjid, mushalla, pesantren, dan berbagai bentuk sarana sosial keagamaan lainya, yang lebih besar manfaatnya(Drs. Ahmad Rofiq, 2003:498).
d.   Sigat atau pernyataan wakaf
              Pernyataan wakaf harus dinyatakan dengan tegas baik secara lisan maupun tulisan, menggunakan kata “aku mewakafkan” atau “aku menahan” atau kalimat semakna lainnya. Ikrar wakaf adalah tindakan hukum yang bersifat sepihak, untuk itu tidak diperlukan adanya kabul (penerimaan) dari orang yang menikmati manfaat wakf tersebut.
e.    Nazir wakaf atau pengelola wakaf
              Pada umumnya di dalam kitab-kitab fiqh tidak mencantumkan nazir wakaf sebagai salah satu rukun wakaf. Namun demikian, memperhatikan tujuan wakaf yang ingin melestarikan manfaat dari benda wakaf, maka kehadiran nazir sangat diperlukan(Drs. Ahmad Rofiq, 2003:498).
              Untuk menjadi seorang nazir, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·      Mempunyai kecakapan hukum dalam melakukan perbuatan hukum (mukallaf) sehingga ia bisa mengelola wakaf dengan baik.
·      Memiliki kreativitas, ini didasarkan kepada tindakan Umar ketika menunjuk Hafsah menjadi nazir harta wakafnya. Ini karena hafsah dianggap mempunyai kreativitas tersebut(Drs. Ahmad Rofiq, 2003:499).

2.4  Dasar Hukum Wakaf
              Di antara dalil-dalil yang dijadikan sandaran/dasar hukum wakaf dalam agama islam ialah:
1.    Al-qur’an surat al-hajj ayat 77 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, rukuk dan sujudlah kamu dan sembahlah tuhanmu serta berbuatlah kebaikan supaya kamu berbahagia.
2.    Surat al-imron ayat 92 yang artinya: “kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.
3.    Hadist Rosululloh SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Hurairoh: “Apabila mati anak Adam, maka terputuslah daripadanya semua amalnya kecuali tiga hal yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfa’at, dan anak yang saleh yang mendo’akannya”(H.Adjiani al-Alabij, 2002:27).
              Dasar hukum seperti yang tercantum dari 1 s/d 3 sebenarnya tidak secara khusus menyebutkan istilah wakaf, tetapi para ulama islam menjadikannya sebagai sandaran dari perwakafan berdasarkan pemahaman serta adanya isyarat tentang hal tersebut.
              Di Indonesia sampai sekarang terdapat berbagai perangkat peraturan yang masih berlaku tentang mengatur masalah perwakafan tanah milik.

2.5  Macam-Macam Harta Wakaf
              Sifat wakaf adalah menahan suatu benda dan memanfaatkan hasilnya agar dapat berkesinambungan manfaat dari benda tersebut. Karena itu benda wakaf haruslah bertahan lama, dan tidak cepat rusak. Namun demikian, wakaf tidak terbatas pada benda-benda yang tidak bergerak saja, akan tetepi dapat berupa benda bergerak.
              Dengan demikian dapat ditegaskan, bahwa macam-macam harta wakaf adalah:
·           Benda tidak bergerak, seperti tanah, sawah, dan bangunan. Benda macam inilah yang sangat di anjurkan agar diwakafkan, karena mempunyai nilai jariah yang lebih lama.
·           Benda bergerak, seperti mobil, sepeda motor, binatang ternak, atau benda-benda lainya. Namun demikian, nilai jariyahnya terbatas hingga benda-benda itu tidak dapat lagi dipertahankan keberadaanya, maka selesailah wakaf tersebut. Kecuali apabila masih memungkinkan diupayakan untuk ditukar atau diganti dengan benda baru yang lain(Drs. Ahmad Rofiq, 2003:505).
              Sementara ulama ada yang membagi benda wakaf kepada benda yang berbentuk mesjid dan bukan mesjid. Yang berbentuk mesjid, jelas termasuk benda yang tidak bergerak. Untuk benda yang bukan berbentuk mesjid, dibagi seperti pembagian di atas, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.

2.6  Tata Cara Perwakafan
              Fiqih Islam tidak banyak membicarakan prosedur dan tata cara perwakafan secara rinci. Tetapi PP No. 28 Tahun 1977 dan Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 mengatur petunjuk perwakafan yang lebih lengkap.Menurut pasal 9 ayat (1) PP No. 28 Tahun 1977, pihak yang hendak mewakafkan tanahnya diharuskan datang di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf(Drs. H. Adjiani, 2002:37).
              Kemudian pasal9 ayat (5) PP No. 28 Tahun 1977 menentukan bahwa dalam melaksanakan ikrar, pihak yang mewakafkan tanah diharuskan membawa dan menyerahkan sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah, surat keterangan dari kepala desa. Tetapi masih banyak sebagian masyarakat yang langsung memberikan harta untuk diwakafkan langsung kepada si wakif (penerima wakaf) (Drs. H. Adjiani, 2002:38).



BAB III
KESIMPULAN

              Kata wakaf berasal dari Bahasa Arab yaitu al-waqf, semakna dengan al-habsyang artinya menahan. Yang kemudian arti kata tersebut berkembang menjadi mewakafkan/menhan harta karena Alloh. Sedangkan menurut istilah sara’ wakaf adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusak bendanya dan digunakan untuk kebaikan.
              Wakaf ada dua macam sejalan dengan tujuannya, peratama, Wakaf Ahli disebut juga wakaf keluarga. Yang dimaksud wakaf keluarga adalah wakaf yang khusus diperuntukan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik dari ikatan keluarga atau tidak. Kedua, Wakaf Khairi atau wakaf umum. Wakaf ini ditujukan untuk kepentingan umum seperti Mesjid, Mushalla, Madrasah, Pondok Pesantren, dan lain-lain.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Ansary, Abu Yahya Zakaria, Fath al-Wahhab, juz 1, Beirut: Dar al-Fikr, tt.
Abu Bakr, Taqiyuddin, Kifayat al-Ahyar, juz 1, Mesir: Dar al-Kitab al-Araby, tt
Al-Dimyati, Sayid Bakri, I’anah al-Talibin, juz 3, Beirut: Dar al-Fikr, tt.
Qol’ah, Muhamad Rawas, Mausu’ah Fiqh ‘Umar ibn al-Khattab, Beirut: Dar al-Nafais, cet. IV, 1409 H/1989 M.
Ash-Shan’any, Muhammad Ibn Ismail, Subulu as-Salam, juz 3, Muhammad Ali Shabih, Mesir, tt.
Fadlullah, H. Muhammad, Kamus Arab-Melayu, Balai Pustaka, Weltevereden, jilid 1, 1925.
Al-Alabij, H. Adjiani, Perwakafan Tanah di Indonesia Dalam Teori dan Praktek, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Rofiq, Drs. Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2003.


[1] QS. Al-Tin, 95:46

Tidak ada komentar:

Posting Komentar