skema hidup
Jumat, 19 Desember 2014
Kamis, 23 Oktober 2014
wakaf
WAKAF
Makalah
ini di ajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Bahasa Indonesia
Dosen:Elis
Siti Julaihah,S.S.,M.A.
Disusun
oleh:
Muhamad
Adi Rifqi Rizalmillah
INSTITUT
AGAMA ISLAM DARUSSALAM
(IAID)
CIAMIS
JAWA BARAT
2013
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Alloh SWT karena atas
berkat dan rahmatnya penulis dapat menyelesaikan makalah”wakaf”. Makalah ini di
susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia.
Melihat praktek masalah wakaf di tengah-tengah masyarakat mendorong
penulis untuk membuat makalah tentang wakaf. Terimakasih kepada semua yang
telah ikut membantu dalam pembuatan
makalah ini.
Ciamis,
Desember 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................ 1
1.3 Tujuan Penulisan.................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Wakaf................................................................................ 2
2.2 Fungsi Wakaf...................................................................................... 3
2.3 Unsur-Unsur Wakaf dan Syaratnya.................................................... 3
2.4 Dasar Hukum Wakaf........................................................................... 4
2.5
Macam-Macam Harta Wakaf.............................................................. 5
2.6
Tata Cara Perwakafan......................................................................... 5
BAB III KESIMPULAN................................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 8
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bagi sebagian besar rakyat Indonesia, tanah menempati kedudukan
penting dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih lagi bagi masyarakat pedesaan
yang pekerjaan pokoknya bertani, berkebun atau berladang. Untuk itu tanah
merupakan tempat pergantungan hidup masyarakat pedesaan. Ternyata masih banyak
sebagian masyarakat yang belum mengetahui tenteng wakaf
Menyadari betapa pentingnya maslah pertanahan di Indonesia, maka
pemerintah menetapkan Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(UUPA) yaitu dalam UU No.5 tahun 1960.
Di dalam hukum Islam dikenal banyak cara untuk mendapatkan hak atas
tanah. Perolehan dan peralihan hak tanh dapat terjadi melalui: jual beli,
hibah, infak, wakaf, wasiat, ihya-ulmawat (membuka tanah baru). Diantara banyak
banyaknya jenis perorelah hak tanh yang dikenal dalam hukum Islam tersebut,
maka wakaf menjadi tempat pengaturan khusus diantara perangkat
perundang-undangan yang berlaku di indonesia, dalam hal ini berbentuk peraturan
pemerintah(H.Adjiani al-Alabij, 2002:4).
1.2
Rumusan Masalah
Ø Mengetahui pengertian, fungsi, unsur, syarat,kewajiban dan hak-hak
atas benda wakaf
Ø Bagaimana dasar hukum wakaf?
Ø Mengetahui tata cara perwakafan
1.3
Tujuan Penulisan
Untuk memenuhi tugas Bahasa
Indonesia, menambah pengetahuan mengenai masalah perwakafan tanah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Wakaf
Wakaf berasal dari bahasa Arab al-waaqf,
kata al-waaqf juga semakna dengan
al-habs yang berasal dari kata kerja habasa-yahbisu-habsan,
menjauhkan prang dari sesuatu atau memenjarakan. Kemudian kata ini berkembang
menjadi “habbasa” dan berarti mewakafkan tanah karena Alloh(H.Muhammad
Fadluallah, 1925:116-117).
Sedangkan wakaf menurut istilah
adalah menahan harta yang mungkin di ambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau
merusakkan bendanya (ainya) dan di gunakan untuk kebaikan(Muhammad ibn Ismail, tt:114).
Dalam pengertian istilah, ulama
berbeda redaksi dalam memberi rumusan. Dalam kitab kuning mausu’ah fiqh umar
bin al-khattab disebutkan wakaf adalah menahan asal harta dan menjalankan
hasilnya(Muhammad Rawas Qal’ah Jay, 1409 H/1989 M:877). Sedangkan menurut Imam
Taqiyyuddin Abi Bakr lebih menekankan tujuannya, yaitu menahan atau
menghentikan harta yang dapat diambil manfaatnya guna kepentingan kebaikan
untuk mendekatkan diri kepada Alloh(Taqiyyuddin Abi Bakr, tt: 319).
Sedangkan pengertian wakaf menurut
apa yang dirumuskan dalam pasal 1 ayat(1) PP N0. 28 Tahun 1977 tentang
Perwakafan Tanah Milik adalah: “Perbuatan Hukum seseorang atau Badan hukum yang
memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan
melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau
keperluan umum lainya sesuai dengan ajaran agama islam.”
Dari pengertian diatas terlihat
bahwa dalam fiqh islam, wakaf sebenarnya dapat meliputi berbagai benda.
Walaupun berbagai riwayat/hadist yang menceritakan masalah wakaf ini adalah
mengenai tanah, tapi berbagai ulama memahami bahwa wakaf nontanah pun boleh
saja asal bendanya tidak langsung musnah/habis ketika diambil manfaatnya.
Menurut fiqh Islam yang berkembang
dalam kalangan ahlus Sunnah, dikatakan “sah kita mewakafkan binatang”. Demikian
juga pendapat Ahmad dan menurut satu riwayat, juga Imam Malik(Drs. H. Adjiani,
2002:26).
2.5
Fungsi Wakaf
Dalam konsep islam, dikenal
istilah jariyahartinya mengalir. Maksudnya, sedekah atau wakaf yang
dikeluarjan, sepanjang benda wakaf itu dimanfaatkan untuk kepentingan kebaikan
maka selama itu pula orang yang mewakafkan (wakif), mendapat pahala secara
terus-menerus, meskipun telah meninggal dunia.[1]
Kompilasi pasal 216 dan PP. No.
28/1977 pasal 2 menyebutkan, bahwa fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat
benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf, yaitu melembagakanya untuk
selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainya sesuai dengan
ajaran islam(Drs. Ahmad Rofiq, 2003: 492).
2.3
Unsur Wakaf dan Syarat-syaratnya
Unsur wakaf disini dimaksud adalah rukun wakaf.
Dalam wakaf ada beberapa unsur (rukun) yang harus dipenuhi berikut syaratnya.
a.
Wakif (واقف) atau orang yang mewakafkan
Pada hakikatnya amalan wakaf
adalah tindakan tabarru (mendermakan harta benda), karena itu syarat
seorang wakif adalah sehat akalnya, dalam keadaan sadar, tidak dalam keadaan
terpaksa/dipaksa, dan telah mencapai umur baligh(Abi Yahya Zakariya, tt:256).
Dan wakif adalah benar-benar pemilik harta yang diwakafkan. Oleh karena itu
wakaf orang yang gila, anak-anak, dan orang yang terpaksa/dipaksa tidak
sah(Sayyid Bakri al-Dimyati, juz 3, tt:156).
b.
Maukuf atau benda yang diwakafkan
Syarat-syarat harta benda yang diwakafkan
yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
· Benda wakaf
dapat dimanfaatkan untuk jangka panjang.
· Benda wakaf
dapat berupa milik kelompok atau badan hukum (al-musya’).
· Benda wakaf
tidak dapat diperjualbelikan, dihibahkan atau diwariskan(Muhamad Rawas Qal’ah,
360M:88).
c.
Maukuf ‘alaih atau tujuan wakaf
Sebelum mewakafkan harta benda
miliknya, seorang wakif harus menentukan tujuan ia mewakafkan harta miliknya.
Apakah diwakafkan untuk menolong keluarganya, untuk fakir miskin, sabilillah,
ibn sabil, dan lain-lain. Yang terutama adalah wakaf itu diperuntukkan pada
kepentingan umum, jelas, dan yang penting adalah untuk kebaikan. Bisa untuk
sarana ibadah seperti mesjid, mushalla, pesantren, dan berbagai bentuk sarana
sosial keagamaan lainya, yang lebih besar manfaatnya(Drs. Ahmad Rofiq,
2003:498).
d.
Sigat atau pernyataan wakaf
Pernyataan wakaf harus dinyatakan
dengan tegas baik secara lisan maupun tulisan, menggunakan kata “aku
mewakafkan” atau “aku menahan” atau kalimat semakna lainnya. Ikrar wakaf adalah
tindakan hukum yang bersifat sepihak, untuk itu tidak diperlukan adanya kabul
(penerimaan) dari orang yang menikmati manfaat wakf tersebut.
e.
Nazir wakaf atau pengelola wakaf
Pada umumnya di dalam kitab-kitab
fiqh tidak mencantumkan nazir wakaf sebagai salah satu rukun wakaf. Namun
demikian, memperhatikan tujuan wakaf yang ingin melestarikan manfaat dari benda
wakaf, maka kehadiran nazir sangat diperlukan(Drs. Ahmad Rofiq, 2003:498).
Untuk menjadi seorang nazir, harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
· Mempunyai
kecakapan hukum dalam melakukan perbuatan hukum (mukallaf) sehingga ia bisa
mengelola wakaf dengan baik.
· Memiliki
kreativitas, ini didasarkan kepada tindakan Umar ketika menunjuk Hafsah menjadi
nazir harta wakafnya. Ini karena hafsah dianggap mempunyai kreativitas
tersebut(Drs. Ahmad Rofiq, 2003:499).
2.4
Dasar Hukum Wakaf
Di antara dalil-dalil yang dijadikan
sandaran/dasar hukum wakaf dalam agama islam ialah:
1.
Al-qur’an surat al-hajj ayat 77 yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, rukuk dan sujudlah kamu dan sembahlah tuhanmu
serta berbuatlah kebaikan supaya kamu berbahagia.
2.
Surat al-imron ayat 92 yang artinya: “kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian, sebelum kamu menafkahkan sebagian
harta yang kamu cintai.
3.
Hadist Rosululloh SAW yang diriwayatkan oleh
Muslim dari Abi Hurairoh: “Apabila mati anak Adam, maka terputuslah daripadanya
semua amalnya kecuali tiga hal yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfa’at, dan
anak yang saleh yang mendo’akannya”(H.Adjiani
al-Alabij, 2002:27).
Dasar hukum seperti yang tercantum
dari 1 s/d 3 sebenarnya tidak secara khusus menyebutkan istilah wakaf, tetapi
para ulama islam menjadikannya sebagai sandaran dari perwakafan berdasarkan
pemahaman serta adanya isyarat tentang hal tersebut.
Di Indonesia sampai sekarang
terdapat berbagai perangkat peraturan yang masih berlaku tentang mengatur
masalah perwakafan tanah milik.
2.5
Macam-Macam Harta Wakaf
Sifat wakaf adalah menahan suatu
benda dan memanfaatkan hasilnya agar dapat berkesinambungan manfaat dari benda
tersebut. Karena itu benda wakaf haruslah bertahan lama, dan tidak cepat rusak.
Namun demikian, wakaf tidak terbatas pada benda-benda yang tidak bergerak saja,
akan tetepi dapat berupa benda bergerak.
Dengan demikian dapat ditegaskan,
bahwa macam-macam harta wakaf adalah:
·
Benda tidak bergerak, seperti tanah, sawah, dan
bangunan. Benda macam inilah yang sangat di anjurkan agar diwakafkan, karena
mempunyai nilai jariah yang lebih lama.
·
Benda bergerak, seperti mobil, sepeda motor,
binatang ternak, atau benda-benda lainya. Namun demikian, nilai jariyahnya
terbatas hingga benda-benda itu tidak dapat lagi dipertahankan keberadaanya,
maka selesailah wakaf tersebut. Kecuali apabila masih memungkinkan diupayakan
untuk ditukar atau diganti dengan benda baru yang lain(Drs. Ahmad Rofiq,
2003:505).
Sementara ulama ada yang membagi
benda wakaf kepada benda yang berbentuk mesjid dan bukan mesjid. Yang berbentuk
mesjid, jelas termasuk benda yang tidak bergerak. Untuk benda yang bukan
berbentuk mesjid, dibagi seperti pembagian di atas, yaitu benda tidak bergerak
dan benda bergerak.
2.6
Tata Cara Perwakafan
Fiqih Islam tidak banyak
membicarakan prosedur dan tata cara perwakafan secara rinci. Tetapi PP No. 28
Tahun 1977 dan Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 mengatur petunjuk
perwakafan yang lebih lengkap.Menurut pasal 9 ayat (1) PP No. 28 Tahun 1977,
pihak yang hendak mewakafkan tanahnya diharuskan datang di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf(Drs. H. Adjiani,
2002:37).
Kemudian pasal9 ayat (5) PP No. 28
Tahun 1977 menentukan bahwa dalam melaksanakan ikrar, pihak yang mewakafkan
tanah diharuskan membawa dan menyerahkan sertifikat hak milik atau tanda bukti
kepemilikan tanah, surat keterangan dari kepala desa. Tetapi masih banyak
sebagian masyarakat yang langsung memberikan harta untuk diwakafkan langsung
kepada si wakif (penerima wakaf) (Drs. H. Adjiani, 2002:38).
BAB III
KESIMPULAN
Kata wakaf berasal dari Bahasa
Arab yaitu al-waqf, semakna dengan al-habsyang artinya menahan.
Yang kemudian arti kata tersebut berkembang menjadi mewakafkan/menhan harta
karena Alloh. Sedangkan menurut istilah sara’ wakaf adalah menahan harta yang
mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusak bendanya dan
digunakan untuk kebaikan.
Wakaf ada dua macam sejalan dengan
tujuannya, peratama, Wakaf Ahli disebut juga wakaf keluarga. Yang
dimaksud wakaf keluarga adalah wakaf yang khusus diperuntukan bagi orang-orang
tertentu, seorang atau lebih, baik dari ikatan keluarga atau tidak. Kedua,
Wakaf Khairi atau wakaf umum. Wakaf ini ditujukan untuk kepentingan umum
seperti Mesjid, Mushalla, Madrasah, Pondok Pesantren, dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Ansary, Abu
Yahya Zakaria, Fath al-Wahhab, juz 1, Beirut: Dar al-Fikr, tt.
Abu Bakr,
Taqiyuddin, Kifayat al-Ahyar, juz 1, Mesir: Dar al-Kitab al-Araby, tt
Al-Dimyati,
Sayid Bakri, I’anah al-Talibin, juz 3, Beirut: Dar al-Fikr, tt.
Qol’ah, Muhamad Rawas, Mausu’ah Fiqh ‘Umar
ibn al-Khattab, Beirut: Dar al-Nafais, cet. IV, 1409 H/1989 M.
Ash-Shan’any, Muhammad Ibn Ismail, Subulu
as-Salam, juz 3, Muhammad Ali Shabih, Mesir, tt.
Fadlullah, H. Muhammad, Kamus Arab-Melayu,
Balai Pustaka, Weltevereden, jilid 1, 1925.
Al-Alabij, H. Adjiani, Perwakafan Tanah di
Indonesia Dalam Teori dan Praktek, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada,
2002.
Rofiq, Drs. Ahmad, Hukum Islam di Indonesia,
Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Langganan:
Postingan (Atom)
